Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Ini Tempat Anda Berbagi Informasi.
Anda bisa Mengambil Data yang ada selagi Mencamtumkan Tempat Pengambilan.

Jumat, 12 November 2010

Artikel di Ranah Minang

Pudarnya Musyawarah Mufakat
bagi Masyarakat Adat Minang
Oleh: Adlan Sanur Th, M.Ag
(Dosen dan Staf P3M STAIN Bukittinggi)

Pada zaman sekarang, banyak lembaga-lembaga yang ada seperti LSM, Ormas, Perguruan Tinggi termasuk pemerintah membuat rencana kerja, program atau kegiatan untuk masyarakat sendiri saja tanpa meminta pendapat dari masyarakat. Akibatnya rencana kerja program atau kegiatan itu tidak didukung oleh masyarakat desa atau nagari tempat dilakukannya program kerja, program atau kegiatan tersebut sehingga jadilah kegiatan itu berjalan seperti air yang mengalir di sungai tanpa ada menimbulkan kesan terhadap batu yang dilaluinya. Tanpa pernah mengajak partisipasi dan peran serta dari masyarakat akan maksud dan tujuan kegiatan tersebut. Ternyata asas musyawarah mufakat ini tidak hanya hilang atau tidak muncul dari masyarakat namun bagi masyarakat adatpun sudah mulai terkikis. Kegiatan bersama yang disebut dengan need assessment (membuat kegiatan dengan melibatkan masyarakat dan berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat) hanyalah semboyan belaka saja.
Mengapa demikian, karena setiap kegiatan proyekkah namanya, kegiatan, program kerja itu ada uangnya. Kalau dulu, tidak ada uang, jadi harus bekerja dengan tenaga dan dukungan masyarakat semua. Kalau mau mengadakan kegiatan harus mengadakan musyawarah dulu untuk sepakat, di mana lokasinya, apakah masyarakat memang membutuhkan, siapa pelaksananya, bagaimana bentuknya, tidak perlu dibeli ini itu cukup swadaya masyarakat saja, kapan goro bersama untuk persiapan kegiatan, pasca kegiatan bagaimana rencana tindak lajut dan sekian banyak tetek bengek ide dan pendapat yang berkembang. Bahkan mereka perlu juga minta nasehat atau petunjuk dari yang tua-tua dulu sebelum melakukan kegiatan semacam do’a restulah baru kegiatan tersebut dilakukan atau dilaksanakan.
Akan tetapi kenangan masa lalu itu hanya nostalgia saja lagi yang hanya kegunaannya untuk disebut-sebut dan dijadikan buah bibir tanpa pernah diaplikasikan. Masyarakat sekarang bahkan sudah tidak peduli terhadap hukum adat mereka. Ada anggapan bahwa membincangkan adat istiadat itu justru sudah kuno, ketinggalan zaman, basi dan kolot. Dari ungkapan di atas, jelas bahwa proses musyawarah untuk tercapainya kesepakatan sebagai wujud demokra-si di kalangan masyarakat sudah memudar, karena pelbagai kegiatan selalu dengan bantuan uang, akibat-nya nilai-nilai luhur kegotongroyongan, musyawarah untuk mufakat, baio batido (istilah minang ) mulai berangsur-angsur hilang dalam kehidupan masyarakat adat. Justru muncul istilah-istilah yang salah ditengah-tengah masyarakat seperti ” bulek kato di mikrofon bulek aia di paralon ”, ”bersatu kita teguh bercerai kita sama lari”, ” Barek sama pikua surang ringan samo dijinjiang” ka bukit samo mandaki ,ka lurah samo mangurus KTP” dan lain-lain.
Para pemimpin masyarakat adat zaman dulu, dalam pengambilan keputusan, senantiasa mendengarkan pendapat masyarakatnya. Tak pernah menyisihkan mereka, karena pelaksanaan suatu rencana kegiatan atau program dengan melibatkan seluruh elemen adalah merupakan wujud demokrasi. Dengan selalu berpegang pada hukum adatnya akan menjadi tonggak kekuatan dalam melakukan kegiatan. Di dalam hukum adat minang misalnya itu terkandung nilai-nilai luhur dari setiap butir-butir yang terdapat dalam peraturan adatnya. Apakah namanya adat istiadat, adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, adat nan teradat. Adat salingka nagari juga menjadi pedoman bagi masyarakat nagari tersebut. Tentu setiap peraturan adat akan menimbulkan sanksi yang mendorong masyarakat adat untuk selalu berlaku jujur, adil, taat, setia, tulus dan ikhlas terhadap kesepakatan yang telah diambil.
Dalam proses demokrasi di tengah-tengah masyarakat ini memang terasa lemahnya proses musyawarah untuk mufakat dalam kepemimpinan masyarakat adat. Disamping itu juga sudah pudar dan kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pemimpin masyarakat adat terhadap adat istiadat yang berlaku. Hilangnya demokrasi adat itu terlihat apakah dalam memilih pemimpin adat, memutuskan perkara adat, dan lain sebaginya Tidak mustahil kemudian terjadi perselisihan antara mamak dengan kemenakan, antara satu datuk dengan datuk lainnya.
Proses pemilihan pemimpin dalam Masyarakat Adat memang miniatu re kecil dalam alam berdemokrasi. Hal ini juga merupakan suatu indikator yang menentukan kuat dan lemahnya suatu masyarakat adat. Jika kepemimpinan masyarakat adat sudah kuat dan proses pemilihan sudah tercermin dari nilai-nilai adat yang ada maka ini akan langgengnya kehidupan masyarakat adat yang bersangkutan dan meningkatkan peranan pemimpin masyarakat adat. Tetapi jika kepemimpinan masyarakat adat telah melemah atau pudar jelask akan menimbulkan hilangnya nilai-nilai adat dan akan masuknya pngaruh luar terhadap masyarakat adat tersebut.
Padahal asas musyawarah mufakat yang bertumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat adat tak terkecuali ranah minang tercinta ini kendatipun bersifat sederhana, dapat menjadi suatu potensi yang besar dalam menunjang sistem demokrasi nasional Bangsa Indonesia. Walaupun istilah demokrasi itu sendiri bagi masyarakat adat makna dan hakikatnya sendiri ninik mamak dan pemangku adat tidak mengetahui...***

PTAIN

Menggagas Kerjasama PTAIN dan PEMDA
Oleh: Adlan Sanur TH,M.Ag
Dosen STAIN Bukittinggi


Menarik untuk dicermati apa yang diungkapkan pada Harian Pagi Ekspres no.128 Vol IX hari selasa 11 September 2007 dengan topic “ Daerah Dukung Kemajuan Unand”.Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi tertua dan ternama di luar Jawa tentu mesti mendapat sokongan dan bantuan dari Pemerintah Daerah. Menurut Rektor Unand ada makna tersirat dalam rapat koordinasi kepala Daerah se-Sumatera Barat pada tanggal 25-27 Agustus di Pustaka Proklamator Bukittinggi, bahwa kepala daerah berjanji akan memberikan bantuan kepada Unand setiap tahun sebesar 500 juta rupiah. Menurut rektor Pemprov, Pemkab,Pemko memang sudah semestinya mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas penunjang pendidikan Unand. Hal ini tentu menjadi sumbangan yang sangat besar dan yang bagi Perguruan Tinggi walaupun selama ini memang Unand telah dibantu dalam APBD Sumbar sebanyak 1 milyar rupiah.
Melihat adanya bantuan untuk Perguruan Tinggi seperti seperti Unand yang dikemukakan diatas tadi, setidaknya akan menimbulkan ransangan dan motivasi bagi Perguruan Tinggi lain seperti Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri yang ada di Sumatera Barat (IAIN Imam Bonjol Padang, STAIN Bukittinggi dan STAIN Batusangkar), yang tentunya berharap kalaupun tidak sama minimal mendapat bantuan yang seimbang dari Pemerintah Daerah baik kota/kabupaten termasuk propinsi tempat beradanya perguruan Tinggi tersebut. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan Perguruan Tinggi di daerah merupakan kebanggan sekaligus asset yang tidak bernilai dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta untuk ikut serta dalam membantu proses pembangunan nasional.
Perkembangan, Visi dan Misi PTAIN Dewasa Ini
Kalau dilihat fenomena Perguruan Tinggi yang berkembang dewasa ini menunjukkan munculnya semangat serta gairah dari beberapa Perguruan Tinggi Islam Negeri terutama Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) untuk mengembangkan diri menjadi universitas. STAIN Malang yang menjadi Universitas Islam Indonesia Sudan dan kemudian berganti menjadi Universitas Islam Negeri Malang dan IAIN Jakarta yang berubah status menjadi Universitas Islam Jakarta merupakan contoh konkret dari gejala tersebut. Pengembangan semacam ini tampaknya akan diikuti pula oleh beberapa STAIN dan IAIN lain yang tersebar di beberapa daerah tanpa terkecuali STAIN Bukittinggi yang berniat mengembangkan diri menjadi Universitas Islam Negeri Bukittinggi.
Diasumsikan bahwa upaya pengembangan tersebut, salah satunya muncul dari keprihatinan dan sekaligus respon kalangan perguruan tinggi Islam akan seabgreg kelemahan yang menggeluti dunia pendidikan. Selain itu yang sangat penting selain pendidikan merupakan proses pengembangan dan pembangunan Sumber Daya Manusia untuk memberikan kesempatan kepada manusia to have juga to be maka pembangunan kampus secara internal juga perlu dilakukan yaitu pembangunan infra struktur sarana dan prasarana yang ada di dalam kampus tersebut.
Adapun misi Perguruan Tinggi Agama Islam ini adalah menciptakan civitas akademika yang konsisten dalam beramal ilmiyah dan berilmu amaliyah. Menumbuhkan suasana intelektual yang islami dalam rangka mewujudkan ketaqwaan yang mendalam. Menjadikan mahasiswa sebagai pelopor pembangunan spiritual di tengah-tengah masyarakat yang berlandaskan al-Qur'an dan sunnah. Mengantarkan mahasiswa untuk dapat menguasai dan berperan sebagai pengembangan ilmu-ilmu keislaman. Mengembangkan ilmu-ilmu keislaman melalui pengkajian dan penelitian ilmiah. Tujuannya adalah dalam rangka menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan agama Islam, IPTEK dan seni yang bernafaskan Islam, serta mengupayakan penggunaannya untuk taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan Nasional. Kesemuanya itu bisa terlaksana tentunya mesti mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dalam aksi nyata.
Format Kerjasama PTAIN dan Pemda
Format atau langkah yang mesti ditempuh atau dibangun dalam rangka untuk pencapaian percepatan pembangunan daerah dalam bidang pendidikan agama adalah dengan terlebih dulu membangun visi dan misi yang sama antara PTAIN dengan Pemerintah Daerah. Inilah yang menjadi langkah konkrit pertama seperti di tulis Padang Ekspres sabtu 1 September 2007 dalam tajuk ”Membangun Pariwisata” dari hasil Rakor di Bukittinggi bahwa membangun percepatan Daerah mesti terintegrasi antar stakeholders yang ada. Dan yang juga sangat penting adalah membuang pikirann, dimana tidak saatnya lagi kepala daerah ataupun ketua-ketua DPRD di daerah untuk berpikir ini lembaga vertical dan ini horizontal. Ini telah dapat bantuan dari pusat jadi tidak perlu dibantu lagi. Atau yang bahayanya ada pikiran bahwa lembaga ini bukan merupakan bagian dari kita hanya merupakan lembaga pusat yang ada di daerah.
Setelah adanya pemahaman serta persepsi yang sama tentang betapa pentingnya membangu pondasi agama di atas segalanya baru melangkah pada kesamaan program dalam bidang keagamaan. Tugas Perguruan Tinggi tentunya pada bidang untuk merancang, mengembangkan serta mengadakan research tentang keagamaan. Kegiatan-kegiatan yang bersifat rohani yang akan menunjang kegiatan lain. Selama ini ada kesan bahwa orang agama hanya jadi tukang do’a dihilangkan dari persepsi kita masing-masing. Hendaknya begitu juga dengan Pemerintah Daerah mesti punya political will bersama Legislatif untuk mendorong bantuan bagi Perguruan Tinggi Agama Islam sebagai gudangnya pencetakan ulama.***

Rabu, 10 November 2010

Artikel Walikota

Walikota yang Anti Korupsi
Oleh: Adlan Sanur Th

Disadari ataupun tidak bahwa korupsi merupakan musuh bersama bagi siapapun yang ada di atas bumi ini. Apalagi di wilayah Indonesia yang indek prestasi kumulatifnya tergolong tinggi dalam bidang korupsi. Bahkan penyakit ini juga menjalar sampai ke daerah-daerah termasuk kota/kabupaten yang ada di Indonesia. Tanpa terkecuali di kota Bukittinggi.
Korupsi dapat dikatakan sebagai tingkah laku mempergunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi serta merugikan kepentingan umum dan kepentingan Negara. Korupsi merupakan tinadakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Selain itu, pengertian tindak pidana korupsi dijabarkan dalam Undang-undang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 1 ayat satu dijelaskan bahwa Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga dikatakan dengan barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Memang persoalan korupsi menjadi isu yang sangat hangat pada akhir-akhir ini. Peringatan hari Anti Korupsi juga membawa kepada semangat baru bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. Bahkan Walikota Bukittinggi (Ismet Amzis) sudah menyatakan perang terhadap korupsi. Kalaulah setiap individu yang ada telah berniat untuk tidak korupsi dalam setiap kegiatannya, maka penulis sangat yakin korupsi akan mudah untuk dikikis walaupun untuk dihilangkan sulit sekali. Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa seseorang korupsi bukan karena kemaunnya namun dikarenakan system yang membentuknya akan tetapi tetap saja kalau sang pelaku tidak punya niat maka akan tidak terjadi.
Beberapa tahun terakhir Kota Bukittinggi disentakkan dengan persoalan korupsi. Namun akhir-akhir ini sudah mulai hilang nyaris tidak terdengar. Oleh karenanya ke depan hendaknya kita butuh terhadap calon kepala daerah baik calon Walikota maupun calon Bupati yang siap untk mengatakan untuk tidak mau korupsi. Janji dan slogan kampanye hendaknya selalu mengikutkan tidak akan korupsi kalau sudah memegang jabatan dan punya keinginan akan menindak tegas setiap bawahannnya yang terlibat korupsi.
Memang mengatakan mudah tetapi melakukannya sulit. Akan tetapi kalau setiap orang sudah berniat tidak akan melakukan dan hal ini dimulai dari atas sampai pada unit yang terkecil bias saja sedikit demi sedikit korupsi akan bias hilang.Semoga.Penulis adalah Dosen STAIN ”Sjech.M.Djamil Djambek” Bukittinggi

Artikel Sosialisasi

Sosialisasi atau Kampanye
Oleh Adlan Sanur Th

Pemakaian istilah sosialisasi yang dipakai oleh penulis di atas, tidak dengan istilah kampanye untuk memberikan makna bahwa kampanye belum dimulai tahapannya oleh KPU. Karena mengenai penjadwalan Pemilu Kada belum jelas sampai saat ini.
Sekaligus belum tentu orang yang bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat identik dengan kampanye. Secara kasat mata tampak akhir-akhir ini banyak sekali kegiatan yang dilakukan para tim sukses untuk mengenalkan calon yang akan diusungnya dalam pemilihan kepala daerah 2010 yang akan dilaksanakan.
Sosialiasi tidak hanya terfokus serta penting kepada masyarakat pemilih namun juga kepada pengurus partai politik yang menjadi kenderaan mengusung sang pengantin (baca calon).
Di satu sisi sosialiasi bermaksud untuk mengenakan visi dan misi awal dari sang kandidat. Di sisi lain juga menampung aspirasi serta masukan yang selama ini belum tersalurkan. Jadilah sosialisasi ini menjadi ajang memberi bantuan bahkan memberikan solusi alternatif dari persoalan yang dihadapi masyarakat.
Agak susah memang membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Beda-beda tipis. Ibarat dua sisi dari mata uang logam. Tidak terpisahkan antara keduanya. Bisa saja kampanye sekaligus masuk sosialisasi dan sosialisasi tapi maksudnya untuk kampanye kalau nanti jadi diusung oleh partai politik atau melalui calon independen.
Apalagi bagi calon incumbent. Maksud hati hanya melaksanakan tugas rutin sebagai kepala daerah namun dipahami masyarakat untuk mempromosikan diri. Jadi terpaksa mesti berpandai-pandai membawakan.
Walaupun semua itu tergantung niat. Sebab menurut Hadis Rasululullah bahwa setiap amal seseorang dilihat dari niatnya. Tulus semata-mata tanpa pamrih. Atau ada udang dibalik bakwan. Dengan maksud sekali merangkuh dayung dua pulau terlampaui. Supaya tetap punya kepribadian yang baik dimata rakyat atau masyarakat.
Jika memang bermaksud untuk promosi diri sekaligus, maka tidak salah kemudian didapati banyak para calon kandidat walikota dan bupati yang mencari-cari massa yang sedang berkumpul. Kasak kusuk tanya sana sini ada tidak acara yang bisa dihadiri.
Para masyarakat juga semakin cerdas mumpung mau pemilihan kepala daerah dimanfaatkan saja dengan cara membuat kegiatan yang mengundang para calon-calon kepala daerah. Bagi masyarakat lain juga dianggap ini acara panenan sekali lima tahun sehingga ada yang jadi makelar acara. Bikin proposal buat acara yang ramai dan datangkan calon kepala daerah.
Apa mau sosialiasi atau kampanye bodoh amat. Visi dan misinya bagaimana tidak mau tahu. Yang penting ada sedikit untuk konsumsi tambah trasportasi serta beli pulsa udah cukup. Pandangan ini muncul bagi makelar acara.
Ironis memang, masyarakat hanya jadi objek permainan. Habis pemilihan selesai semua janji serta solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat hilang ditelan bumi. Sosialiasi hangat-hangat dilakukan tak lebih tak kurang hanya menjelang pemilihan dilakukan. Habis manis sepah dibuang.
Calon kepala daerah juga berkelit bahwa semua yang dilakukannya juga mesti punya modal. Tidak ada yang gratis. Tidak ada makan siang yang gratis. Wajar kemudian ketika pemilihan sudah selesai Ia juga kembali mengumpulkan modal untuk pemilihan yang akan datang. Semoga saja pandangan penulis ini tidak begitu yang terjadi. Sosialisasi memang betul-betul untuk membantu masyarakat. Kampanye nanti sesudah ada tahapannya (baca jadwal)*** Tulisan ini Sudah Pernah di Muat di Harian Haluan Sumatera Barat

Artikel Semangat Muda

Saatnya Semangat Muda
Oleh Adlan Sanur Th
Persoalan pemuda pada saat ini memang sangat multi kompleks. Dimulai dari tingkat histories dan empiris, bahkan pada persoalan idealisme yang bercorak normatif Gagasan yang bercorak idealis dan normative itu selamanya berada pada ‘arsnya sendiri begitu realitas yang terjadi pada tingkat empiris dan historiespun berada pada arusnya pula. Memang tidak kelihatan keselarasan dan sinkronisasi antara kedua arah tersebut. Kendatipun semestinya kedua arus itu merupakan salah satu rangkaian bak ujung dengan pangkal. Apa yang terjadi pada tingkat histories dan empiris semestinya merupakan transformasi, pengejewantahan dan kongkrisasi dari semua gagasan pada arus idealis dan normatif. Sebaliknya gagasan pada arus tersebut merupkan basic of value.
Oleh karenanya sejarah panjang dari pemuda tersebut maka tertompang harapan kepada berbagai pihak untuk melakukan kegiatan yang akan membawa idealisme pemuda untuk bangkit. Banyak sekali kegiatan memberdayakan dan meningkatkan partisipasi generasi muda untuk ikut mendukung upaya pemulihan dan kebangkitan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran dan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan. Meningkatkan kualitas, produktivitas, kompetensi, profesionalisme dan daya saing tenaga kerja dan profesi dibidang Kepemudaan. Strategi pemberdayaan generasi muda/ pemuda dengan mengembangkan kerjasama dan sinergi yang kompak dan harmonis.
Juga hal yang sangat penting menciptakan iklim dan komunikasi yang sehat, kondusif dan efektif bagi tersalurnya aspirasi, apresiasi, partisipasi dan kepentingan generasi muda. Bahkan pemerintah juga diharapkan memfasilitasi dan mengakomodasi program serta kegiatan pemberdayaan generasi muda daerah dengan penyediaan, pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana serta penda-yagunaan berbagai fasilitas kepemudaan yang ada. Adanya mengefisienkan dan mengefektifkan seluruh mekanisme, lembaga, system dan jalur yang terlibat atau terkait dengan pemberdayaan generasi muda di daerah melalui restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi lembaga yang menangani kepemudaan dengan berorientasi pada pelayanan yang prima dan bermutu serta berpijak kepada kepentingan dan jaminan masa depan generasi muda.
Harapan tersebut di atas tentu saja hendaknya diperhatikan oleh calon kepala daerah yang akan ikut bertarung pada tahun 2010. Siapapun yang terpilih memang sudah saatnya yang muda untuk memimpin. Pengertian muda yang penulis maksud bukanlah dari segi fisik atau batasan usia. Namun dari segi semangat untuk mengangkat harkat dan martabat generasi muda. Walaupun ada batasan bahwa usia pemuda itu maksimal 4o tahun, hal tersebut mungkin untuk dijadikan standar atau persyaratan bagi yang ingin duduk di lembaga-lembaga kepemudaan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung di kota/kbupaten yang ada di Sumatera Barat termasuk kota Bukittinggi telah membuka kran bagi para kandidat kepala daerah untuk menarik simpati bagi generasi muda (baca remaja). Tentu saja para pemilih pemula/pemuda akan menentukan calonnya bagi yang punya semangat muda. Semoga saja aspirasi dari kelompok anak-anak muda bangsa ini tidak diabaikan oleh para calon kepala daerah nantinya. ***
Tulisan ini Sudah Pernah di Muat di Harian Haluan Sumatera Barat

Artikel Tim Sukses

Ketika PNS jadi Tim Sukses
Oleh: Adlan Sanur Th


Menjadi PNS pada saat ini, tetap menjadi idaman dan idola bagi sebahagian masyarakat Indonesia. Tidaklah mengherankan kemudian ribuan calon pencari kerja berjubel dan antrian untuk menunggu pengumuman penerimaan CPNS serta beramai-ramai untuk mendaftar serta mengikuti tes CPNS yang dibuka oleh instansi-instansi pemerintah.
Pandangan selama ini yang tertanam ditengah-tengah masyarakat bahwa dengan menjadi PNS masa depan akan terjamin. Gaji bulanan tetap jalan walaupun rajin ataupun malas. Gaji tetap saja sama. Bagi yang punya prestasi kerja serta dianggap professional ada yang mendapat jabatan atau promosi dalam berbagai bidang tertentu walaupun juga ada yang punya komitmen tinggi serta ethos kerja namun tidak pernah mendapat kesempatan untuk menunjukkan kinerjanya.
Bagi PNS yang sudah punya jabatan yang tinggi tentu saja sebahagian ingin mempertahankan jabatannya. Karena sebahagian orang bahwa kekuasaan itu adalah opium ( baca candu) dan cendrung untuk mempertahankannya. Hal ini yang kemudian mengakibatkan seseorang untuk ikut melihat peluang bagi kandidat yang akan dianggap menang dan akan menjadi pimpinan di atasnya (baca atasan) untuk bersama-sama menyuseskannya.
Katakanlah seseorang yang berniat akan menjadi walikota/bupati/gubernur atau pimpinan lainnya juga memanfaatkan PNS atau dijadikan untuk menjadi anggota tim suksesnya dengan harapan akan meraup keuntungan dari bawahannya. Diakui ataupun tidak sejarah birokrasi di Indonesia menunjukkan, PNS selalu merupakan obyek politik dari kekuatan partai politik (parpol) dan aktor politik.
Jumlahnya yang signifikan dan fungsinya yang strategis dalam menggerakkan anggaran keuangan negara selalu menjadi incaran tiap parpol untuk menguasai dan memanfaatkan PNS dalam aktivitas politik.
Saat-saat menjelang pilkada, aktivitas politik partisan PNS menjadi kian intensif karena partisipasinya untuk mendukung kampanye secara terbuka maupun terselubung amat efektif.
Walaupun Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan. Pasal 3 UU No 43/1999 mengatur, (1) Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan;
Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini jelas melarang keberpihakan PNS dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Namun keberpihakan PNS dalam pemilu seperti pilkada dibutuhkan untuk promosi dan karier jabatan mereka yang haus akan jabatan . Dalam sistem birokrasi di Indonesia kini, di mana promosi dan karier jabatan tidak ditentukan oleh kompetensi dan kinerja, tetapi oleh afiliasi politik, netralitas PNS sulit ditegakkan. Hal inilah yang dapat menyumbangkan terjadinya blunder dalam pelaksanaan pemilu. Apalagi pilkada sudah semakin dekat para PNS sudah mulai banyak yang jadi pemain dan bermain (baca tim sukses). Semoga hal ini tidak terjadi di kota Bukittinggi.***. Tulisan ini Sudah Pernah di Muat di Harian Haluan Sumatera Barat

Artikel PNS dan Pemilukada

PNS dan Pemilihan Kepala Daerah
Oleh Adlan Sanur Th

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai posisi dan kontribusi yang sangat yang tida sedikit dalam birokrasi di Indonesia. Sebagai pengabdi dan pelayan masyarakat diharapkan PNS menjalankan fungsinya dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara.
Disadari ataupun tidak oleh PNS, kritikan sekaligus cibiran selalu saja dilontarkan oleh masyarakat terhadap kinerja dan ethos kerja yang rendah yang dilakukan. Namun bukan berarti semua PNS demikian. Masih banyak PNS yang betul-betul mengabdikan dirinya untuk bangsa dengan cara bekerja secara ulet dan sungguh-sungguh tanpa pamrih.
Sebagai salah satu faktor kekuatan negara, peran dan fungsi PNS amat potensial dalam pemilihan kepala daerah. Selain harus netral dari kepentingan calon kepala daerah baik walikota maupun bupati, partisipasi PNS dapat diwujudkan dalam beberapa kegiatan demi suksesnya pemilihan.
Kegiatan itu bisa berupa peran aktif menjadi pemilih dan memberikan sosialisasi kepada keluarga serta lingkungannya tentang pemilihan kepala daerah. Keaktifan PNS dibutuhkan untuk memberi keyakinan tentang arti pentingnya pemilihan kepala daerah kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi jumlah golput. Apalagi kedudukan PNS sebagai pamong praja akan menjadi panutan masyarakat sekitarnya.
Juga PNS melakukan kegiatan dengan cara menjadi juru kampanye pemerintah yang menyampaikan kepada masyarakat tentang kebijakan KPU dan aneka kebijakan negara dalam meningkatkan pengetahuan dan membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Asal saja peran ini tidak disalahartikan dan mau dimanfaatkan oleh calon-calon kepala daerah yang sedang menjabat.
Peran lainnya adalah dengan tidak menjadi partisan parpol/calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan penyelenggaraan pemerintahan serta bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Poin ini juga sangat penting karena banyak juga calon yang memanfaatkan PNS.
Kekuatan yang sangat diharapkan dari PNS adalah partisipasi aktif guna mendukung kesekretariatan KPU dan KPUD untuk melaksanakan berbagai tahapan pemilihan kepala daerah. Sebagai supporting staff KPU dan KPUD, profesionalisme PNS akan amat menentukan keberhasilan tiap tahapan, mulai dari sosialisasi, pendistribusian surat suara dan kotak suara, sampai penetapan pemenang.
Demikian pula keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan dalam Pasal 41 UU No 10/2008, mengingat keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilihan kepala daerah. Karena itu, netralitas dan profesionalisme PNS, terutama saat menjadi anggota panitia pemilihan kepala daerah, akan amat menentukan keberhasilan pemilihan kepala daerah tersebut.
Setidaknya keberhasilan PNS dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas PNS. Sekaligus juga momentum bagi PNS untuk memperbaiki citra profesionalisme serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk jangka panjang, kepercayaan masyarakat akan meningkatkan pula terhadap kepercayaan terhadap pemerintah dan Negara. Semoga*** Tulisan ini Sudah Pernah di Muat di Harian Haluan Sumatera Barat