Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Ini Tempat Anda Berbagi Informasi.
Anda bisa Mengambil Data yang ada selagi Mencamtumkan Tempat Pengambilan.

Rabu, 10 November 2010

Artikel KPU&Pilkada

KPU dan Pemilihan Kepala Daerah
Adlan Sanur Th

Pemilihan Kepala Daerah sudah semakin dekat. Tentu saja institusi yang akan banyak disorot oleh publik adalah penyelenggara pemilihan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagiamana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama-tama dan yang terutama adalah sebuah lembaga publik yang secara penuh mengabdi untuk kepentingan publik dalam konteks pemilu pasca orde baru.
Jadi, siapa pun, dari kalangan mana pun, atas kepentingan apa pun adalah merdeka dan sah-sah saja dalam menyoroti ataupun mengomentari kinerja KPU dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan atau pilkada.
Oleh karenanya tentu saja KPU pada batasan tertentu memang harus terbuka untuk diakses oleh publik dengan berbagai cara dan berbagai kepentingan oleh masyarakat.
Alasannya, inilah barangkali yang tepat disebut sebagai dimensi akuntabilitas KPU terhadap hak politik masyarakat. Atau paling tidak, untuk memberikan ruang yang cukup bagi apa yang di dalam prinsip demokrasi dikenal sebagai "hak masyarakat untuk tahu". Tentu saja, tidak setiap tanggapan publik terhadap kinerja KPU mesti ditakzimi dan dianggap can do no wrong. Apalagi, tanggapan publik itu lahir dari sebuah ketidakpahaman atau kerancuan perspektif.
Sebagai contoh, bila di dalam perjalanan tugasnya, banyak praktik prosedural yang ditempuh oleh KPU yang terkesan tidak efisien. Apalagi kalau kita jeli dan tidak gegabah dalam memaknai apa yang disebut sebagai prinsip-prinsip demokrasi yang sesungguhnya tidak didesain untuk sebuah efisiensi, tapi untuk sebuah pertanggungjawaban!
Lagi pula, semua tahapan prosedural itu memang rohnya ada di dalam implementasi Undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu, bukan melulu terjebak di dalam diskursus demokrasi prosedural atau bukan.
Maka tentu saja ada paradigma yang harus dibangun dan dipahami, KPU hari ini bukanlah perpanjangan kepentingan kekuasaan seperti fungsi yang diperankan lembaga sejenis di zaman Orde Baru. Eksistensialitas KPU semata-mata tunduk pada amanat unang-undang untuk melayani pemenuhan hak politik rakyat yang tidak kurang dan tidak lebih.
Banyak kemudian rasa frustasi ditengah-tengah masyarakat akan ketidakpercayaan terhadap lembaga KPU (baca penyelenggara Pemilu) pada masa Orde Baru. Sehingga banyak masyarakat yang tidak mau berpartsipasi politik dikarenakan sebahagiannya ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu.
Namun sejalan dengan masuknya orde reformasi dimana sudah adanya keterbukaan dan independen maka KPU juga telah berbenah. Sudah barang tentu, KPU tidak akan mampu memuaskan seluruh kepentingan politik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, satu hal bisa dipastikan bahwa dengan idealisme, KPU akan senantiasa berjuang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu sebagai realisasi atau aktualisasi hak politik rakyat.
Hal ini tentu saja akan setiap saat selalu ditunggu oleh masyarakat akan keindependenan KPU serta selalu menjunjung nilai-nilai demokrasi. Masyarakat tentu ingin KPU jadi lembaga publik yang akan bersikap netral lebih-lebih dalam pemilu kepala Daerah yang sudah diambang pintu.
Tahapan dan persiapan seyogyanya sudah dilakukan. Semoga saja pemilihan kepala daerah baik bupati maupun walikota berjalan dengan lancar, aman dan sukses. *** Tulisan ini Sudah Pernah di Muat di Harian Haluan Sumatera Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar