Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Ini Tempat Anda Berbagi Informasi.
Anda bisa Mengambil Data yang ada selagi Mencamtumkan Tempat Pengambilan.

Rabu, 10 November 2010

Artikel Tim Sukses

Ketika PNS jadi Tim Sukses
Oleh: Adlan Sanur Th


Menjadi PNS pada saat ini, tetap menjadi idaman dan idola bagi sebahagian masyarakat Indonesia. Tidaklah mengherankan kemudian ribuan calon pencari kerja berjubel dan antrian untuk menunggu pengumuman penerimaan CPNS serta beramai-ramai untuk mendaftar serta mengikuti tes CPNS yang dibuka oleh instansi-instansi pemerintah.
Pandangan selama ini yang tertanam ditengah-tengah masyarakat bahwa dengan menjadi PNS masa depan akan terjamin. Gaji bulanan tetap jalan walaupun rajin ataupun malas. Gaji tetap saja sama. Bagi yang punya prestasi kerja serta dianggap professional ada yang mendapat jabatan atau promosi dalam berbagai bidang tertentu walaupun juga ada yang punya komitmen tinggi serta ethos kerja namun tidak pernah mendapat kesempatan untuk menunjukkan kinerjanya.
Bagi PNS yang sudah punya jabatan yang tinggi tentu saja sebahagian ingin mempertahankan jabatannya. Karena sebahagian orang bahwa kekuasaan itu adalah opium ( baca candu) dan cendrung untuk mempertahankannya. Hal ini yang kemudian mengakibatkan seseorang untuk ikut melihat peluang bagi kandidat yang akan dianggap menang dan akan menjadi pimpinan di atasnya (baca atasan) untuk bersama-sama menyuseskannya.
Katakanlah seseorang yang berniat akan menjadi walikota/bupati/gubernur atau pimpinan lainnya juga memanfaatkan PNS atau dijadikan untuk menjadi anggota tim suksesnya dengan harapan akan meraup keuntungan dari bawahannya. Diakui ataupun tidak sejarah birokrasi di Indonesia menunjukkan, PNS selalu merupakan obyek politik dari kekuatan partai politik (parpol) dan aktor politik.
Jumlahnya yang signifikan dan fungsinya yang strategis dalam menggerakkan anggaran keuangan negara selalu menjadi incaran tiap parpol untuk menguasai dan memanfaatkan PNS dalam aktivitas politik.
Saat-saat menjelang pilkada, aktivitas politik partisan PNS menjadi kian intensif karena partisipasinya untuk mendukung kampanye secara terbuka maupun terselubung amat efektif.
Walaupun Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan. Pasal 3 UU No 43/1999 mengatur, (1) Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan;
Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini jelas melarang keberpihakan PNS dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Namun keberpihakan PNS dalam pemilu seperti pilkada dibutuhkan untuk promosi dan karier jabatan mereka yang haus akan jabatan . Dalam sistem birokrasi di Indonesia kini, di mana promosi dan karier jabatan tidak ditentukan oleh kompetensi dan kinerja, tetapi oleh afiliasi politik, netralitas PNS sulit ditegakkan. Hal inilah yang dapat menyumbangkan terjadinya blunder dalam pelaksanaan pemilu. Apalagi pilkada sudah semakin dekat para PNS sudah mulai banyak yang jadi pemain dan bermain (baca tim sukses). Semoga hal ini tidak terjadi di kota Bukittinggi.***. Tulisan ini Sudah Pernah di Muat di Harian Haluan Sumatera Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar