Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Ini Tempat Anda Berbagi Informasi.
Anda bisa Mengambil Data yang ada selagi Mencamtumkan Tempat Pengambilan.

Rabu, 10 November 2010

Artikel Moral

Himbauan Moral
Adlan Sanur


Salah satu masyarakat adat yang masih tetap berpegang teguh dengan tata aturan atau moral adalah masyarakat Minangkabau. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Minangkabau sebelum datangnya agama Islam sudah hidup dengan aturan adat aslinya, kemudian masuk agama Islam membawa ajaran-ajaran tentang ibadah dan muamalah. Maka hiduplah dua ajaran kehidupan di dalam masyarakat Minangkabau. Menurut ahli Antropolgi pertemuan dua kebudayaan (Minangkabau dengan ajaran Islam) akan melahirkan dua kemungkinan.
Pertama akulturasi yakni dua budaya yang bertemu itu hidup berdampingan secara damai. Kedua asimilasi yakni dua kebudayaan saling meleburkan diri sehingga melahirkan suatu budaya baru. Sebagaimana diketahui bahwa unsur adat Minangkabau itu terdiri dari unsur asli sebagai bagian terbesar dan masuk unsur agama sebagian kecilnya.
Keberadaan agama Islam di Minangkabau mampu mempengaruhi budaya asli Minangkabau tersebut. Bahkan, hukum Islam sudah dijadikan sebagai alat untuk mengukur kebenaran adat mereka yang dikenal dengan falsafah. Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Maksudnya adalah Adat istiadat di Minangkabau didasarkan pada hukum-hukum Islam sedangkan hukum-hukum Islam berdasarkan kepada Al-Quran dan Hadist-Hadist Nabi Muhammad SAW. Justru di sinilah kehebatan dari alam Minangkabau yang mampu memdukan antara nilai-nilai agama dan adat.
Masuknya unsur-unsur agama, semakin memperkuat berlakunya hukum adat sebab, menurut Amir Syarifuddin, pertama, hukum agama akan memelihara dan mengukuhkan nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai arti positif; kedua, menghilangkan dan mengikis nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai arti negative, ketiga; menimbulkan nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai arti positif yang belum ada. Pada sisi ini tentu saja nilai-nilai adat dan agama masing-masingnya punya sanksi yang mesti dijalankan. Sebelum sanksi tersebut dilaksanakan mesti ada sosialisasi atau pengetahuan masyarakat adat setempat. Pengetahuan akan nilai-nilai adat dan agama bisa saja disampaikan melalui pesan moral atau himabau moral kepada yang membacanya.
Himbauan moral merupakan yang merupakan pesan-pesan yang disampaikan dalam bentuk seruan dan ajakan. Di saatnya tercerabutnya nilai-nilai adat dan nilai-nilai Islam maka himbauan moral merupakan alat yang sangat strategis untuk mengingatkan masyarakat kembali akan pesan-pesan agama. Apa yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) bekerjasama dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) kota Bukittinggi melakukan himbauan moral melalui bilboard adalah suatu terobosan yang jitu.
Kota Bukittinggi yang selalu ramai dikunjungi termasuk generasi muda atau muda-mudi perlu diingatkan akan batasan-batasan pergaulan yang mesti dijaga. Banyaknya pergaulan bebas serta tatanan budaya luhur Minangkabau yang tidak lagi dipahami generasi muda saat ini memerlukan sosialisasi dan penanaman nilai-nilai tersebut.
Seruan untuk menjaga pergaulan, tidak melakukan perbuatan maksiat, dilarang duduk berdua-duaan di tempat sunyi, jangan melakukan zina perlu untuk selalu dihimbaukan kepada generasi muda kita. Padahal kalau kita mau dan ingin membentengi generasi muda dari ancaman globalisasi dan modernisasi, dari tayangan di atas sudah nampak jelas bagaimana pertautan antara nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai adat Minangkabau. Himbauan ini tentu tidaklah cukup kalau tidak diaplikasikan namun setidaknya dimulailah dari hal ini. Sehingga nilai-nilai adat yang selama ini dipegang serta nilai-nilai agama selalu dijaga dan dipertahankan oleh masyarakat kita. Kota Bukittinggi sah-sah saja disebut kota maju, modern, pariwisata dan lainnya namun-namun nilai-nilai data dan agama sedikitpun tidak terimbas oleh kondisi tersebut. ***
Tulisan ini Sudah Pernah di Muat di Harian Haluan Sumatera Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar