Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Ini Tempat Anda Berbagi Informasi.
Anda bisa Mengambil Data yang ada selagi Mencamtumkan Tempat Pengambilan.

Selasa, 09 November 2010

Bahan Penelitian

PERSEPSI ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN SUMATERA BARAT
TERHADAP PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
TAREKAT SYATHARIYYAH DI SUMATERA BARAT
A. Latar belakang

Tarekat Syathariyyah merupakan salah satu tarekat yang telah berkembang di Nusantara sekaligus di Minangkabau. Berbagai sumber penelitian menyebutkan Syeikh Burhanuddin sebagai tokoh tarekat Syathariyyah yang pertama membawa dan memperkenalkan tarekat ini di Minangkabau tepatnya di Ulakan pantai barat Sumatera Barat.
Pada periode awal dari tarekat Syathariyyah adalah dengan mengembangkan ajaran Islam di Minangkabau melalui surau-surau. Surau pertama tarekat Syathariyyah di Minangkabau adalah di Ulakan pantai Barat Sumatera. Pengaruh Ulakan bagi perkembangan Islam di Minangkabau cukup besar sehingga dalam tradisi sejarah dikalangan para ulama sering di anggap bahwa kota kecil ini adalah sumber penyebaran Islam dan tarekat Syathariyyah ke berbagai daerah yang ada di Minangkabau. Syekh Burhanuddin juga sekaligus menanamkam ajaran Islam kepada masyarakat sekitar Ulakan.
Pasca Syekh Burhanuddin, para pengikutnya selain penganut dan pengamal juga menjadi penyebar tarekat Syathariyah. Dengan demikian, maka ulama yang memimpin suatu surau selain berfungsi sebagai pusat pengajian Al-Qur’an atau pengajian “ kitab” juga merangkap sebagai pengajaran tarekat Syathariyah. Kegiatan pengajaran dan penyebaran tarekat Syathariyyah berlansung terus dan menyebar ke berbagai tempat di Sumatera Barat. Sehingga saat ini sudah ribuan pengikut jamaah tarekat Syathariyyah di Minangkabau.
Salah satu ajaran dan identitas keberagamaan para penganut tarekat Syattariyyah di Sumatra Barat yang menarik adalah tentang penentuan awal dan akhir Ramadhan. Pendapat mereka sering didefinisikan dengan apa yang mereka sebut sebagai “dua puluh satu amanah”, yakni sejumlah ajaran dan ritual yang bersifat mengikat dan tidak boleh diubah. Materi tentang “dua puluh satu amanah” —yang memang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga jamaah Syattariyyah Sumatra Barat— ini senantiasa disosialisasikan oleh guru-guru tarekat Syattariyyah dalam berbagai pengajiannya. Salah satu dari amanah itu adalah puasa harus dengan melihat bulan (ru’yat al-hilal). Artinya penentuan awal dan akhir Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal atau biasa juga disebut dengan melihat bulan.
Hal inilah kemudian yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara jama’ah tarekat Syattariyyah dengan Organisasi Sosial Keagamaan di Sumatera Barat dalam hal penentuan awal bulan Ramadhan dan akhir bulan Ramadhan (1 syawal). Perbedaan juga sebenarnya terjadi antara para penganut tarekat Syattariyyah dengan tarekat Naqsybandiyyah dalam penetapan awal dan akhir bulan puasa Ramadan. Biasanya, para guru tarekat Syattariyah -dengan berpegang pada prinsip ru’yat al-hilâl (melihat bulan)- menetapkan awal puasa tersebut satu atau dua hari setelah para guru tarekat Naqsybandiyyah menetapkannya. Bahkan antara pengikut tarekat Syattariyah juga sering tidak sama dan bagi mereka hal ini tidak menjadi masalah.
Kegiatan melihat bulan biasanya dilakukan pada sore hari menjelang magrib, ratusan hingga ribuan anggota jamaah tarekat Syathariyyah di Sumatera Barat akan tumpah ruah di Pantai Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman dan juga di Koto Tuo Agam termasuk tempat lainnya. Ritual melihat bulan dengan mata telanjang ini menjadi kegiatan rutin tarekat Syathariyyah untuk memulai berpuasa. Tak jarang, karena tidak melihat hilal, ratusan ribu jamaah tarekat Syathariyyah yang tersebar di sejumlah provinsi , belum melaksanakan puasa Ramadhan. Menurut Ulama tarekat Syathariyyah Angku Bagindo Syafri, penentuan awal Ramadhan dilakukan dalam sidang itsbat lima mursyid (guru) setelah melakukan rukyat. Menurut Angku bila hilal tidak terlihat dengan mata telanjang mereka bisa berpatokan kepada kalender Islam yang tak pernah lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari. Kebiasaan ini menjadi unik karena rukyat yang dilakukan ulama tarekat Syathariyyah tidak dilengkapi dengan teleskop atau sejenis alat bantu penglihatan lainnya. Untuk menetapkan 1 Ramadan dan akhir Ramadhan dengan melihat bulan yang akan dilakukan di beberapa titik di Sumbar yakni di Agam, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Koto Tuo (Padang Panjang).
Perbedaan tentang penetapan awal Ramadan dan akhir Ramadhan tidak terjadi sekali saja antara tarekat Syathariyyah dengan organisasi keagamaan di Sumatera Barat. Biasanya kegiatan jama’ah tarekat Syathariyyah yang berbeda ini juga mendapat ekspose dari berbagai media. Karena bisa dikatakan tarekat Syathariyyah kerap terlambat untuk memulai puasa setiap tahunnya. Bahkan sejumlah tradisi yang tertuang pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tarekat Syathariyyah masih diyakini sampai saat ini.
Apa yang dilakukan tarekat Syathariyyah berbeda dengan mainstream yang sudah ada dan lazim dengan organisasi keagamaan di Sumatera Barat seperti Muhammadiyah dan NU. Sama-sama memakai hisab dan rukyah namun hasilnya berbeda.
Proses melihat bulan atau hilal pada awal bulan Ramadhan dan perbedaan ini tentunya akan memunculkan persepsi dari setiap elemen masyarakat di luar kelompok tarekat Syathariyyah yang juga melakukan puasa dan penetapan awal bulan puasa termasuk organisasi sosial keagamaan yang ada di Sumatera Barat seperti: Muhammadiyah, Nahdhalatul Ulama, Dewan Dakwah Islamiyah dan Tarbiyah Islamiyah. Oleh karenanya sangatlah tepat untuk membahas persepsi organisasi sosial keagamaan Sumatera Barat terhadap perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadhan oleh jama’ah tarekat Syathariyyah Sumatera Barat ini. Proses penentuan melihat bulan ini juga apakah telah dipahami organisasi keagamaan atau merekan tidak memberikan pandangan dikarenakan untuk menghargai perbedaan dalam beragama atau adanya faktor lain.
Pendahuluan dari Bahan Short Course Untuk Metodologi Penelitian

2 komentar:

  1. assalamu'alaikum wr wb

    salam kenal Pak, ini saya Mawahib, terima kasih banyak Pak tentang penjelesannya tersebut. kalau boleh pak, saya mau menanyakan lebih lanjut terkait tentang hak itu pak.

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum wr wb,,,,
    salam kenal Pak, ini saya mawahib. terima kasih banyak Pak atas penjelasan singkatnya. kalau Bapak berkenan, saya hendak menanyakan tentang penjelasan ini lebih lanjut. saya sudah nge-add facebook Bapak. mohon dikonfirm ya Pak. terima kasih Pak sebelumnya.

    BalasHapus